[Okezone] - Laporan Bambang Rahmadi terhadap Ahmad Dhani akan mulai menjalani proses hukum. Bambang akan menggunakan istri Dhani, Maia Estianty sebagai saksi.
Bambang melalui kuasa hukumnya, Hamzah Fansyuri, melaporkan Dhani ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 8 Maret, dengan tuduhan pencemaran nama baik atau fitnah, dengan pasal 310/311 KUHP.
Dalam laporan No Pol: LP/657/K/III/2008/SPK Unit II yang diterima Kompol Jadi, SM, itu tercantum nama Maia Estianty dan istri Bambang, Yuyu Yohana, sebagai saksi. Juga ada nama sopir Bambang, Sumar Saepi.
"Untuk kasus ini, kita akan mulai di-BAP (Berkas Acara Pemeriksaan), Selasa, 18 Maret," jelas Hamzah, di Sudirman Mansion, Jakarta, Senin (17/3/2008) malam.(ang)